Atau Kontak
WA/SMS/LINE : 082146334333
call
Telkomsel : 082366334333
Indosat : 085716334333
XL-axiata : 087882334333

email: cs@jelajahntt.com

Pusing urus tagihan bulanan?
Kami tawarkan solusinya.

Diberdayakan oleh Blogger.

Bahasa : Indonesia
Format  : PDF
Penulis : Ditjen PSP Kementan
Tebal : 570 Halaman
Besarnya File : 4 MB


Kebutuhan pangan setiap tahun meningkat seiring dengan  peningkatan jumlah penduduk. Upaya untuk meningkatkan  produksi dapat dicapai melalui intensifikasi, ekstensifikasi  dan rehabilitasi. Peningkatan produksi khususnya melalui  penggunaan pupuk dapat dilakukan dengan berimbang baik  secara anorganik maupun dengan organik.

Salah satu upaya untuk mendorong penggunaan pupuk secara  berimbang, pemerintah telah membuka kesempatan kepada  produsen pupuk dalam negeri. Baik melalui Badan Usaha Milik  Negara (BUMN) maupun swasta UKM untuk memproduksi  pupuk. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 tahun 1992  tentang Sistem Budidaya Tanaman, menyebutkan bahwa semua  pupuk yang beredar di wilayah Negara Republik Indonesia  wajib memenuhi standar mutu dan terjamin efektivitasnya serta  diberi label.

Mengingat banyaknya jenis pupuk yang beredar dan sebagian  tidak terdaftar maka perlu disusun Buku Pupuk terdaftar  yang memuat pupuk anorganik, pupuk organik, pupuk hayati  dan pembenah tanah yang sudah terdaftar di Kementerian  Pertanian. Hal tersebut dimaksudkan agar Buku Pupuk Terdaftar  tersebut dapat sebagai acuan petugas pengawas pupuk dalam  melakukan pengawasan peredaran pupuk.

Penggunaan Daftar Pupuk dalam bentuk ebook ini akan memudahkan siapa saja yang terlibat dalam pendistribusian, pengawasan maupun pengguna pupuk Pupuk karena cukup disimpan dalam gadget. Pencarian item juga lebih mudah dengan menggunakan fitur “pencari” pada aplikasi pembaca ebook.

Pusing urus tagihan bulanan?
Kami tawarkan solusinya. klik gambar di bawah

Comments
0 Comments

0 komentar: