Atau Kontak
WA/SMS/LINE : 082146334333
call
Telkomsel : 082366334333
Indosat : 085716334333
XL-axiata : 087882334333
email: cs@jelajahntt.com
Web: tiket.jelajahntt.com
Diberdayakan oleh Blogger.
Format : PDF
Penulis : Ditjen PSP Kementan
Tebal : 570 Halaman
Besarnya File : 4 MB
Kebutuhan pangan setiap tahun meningkat seiring dengan peningkatan jumlah penduduk. Upaya untuk meningkatkan produksi dapat dicapai melalui intensifikasi, ekstensifikasi dan rehabilitasi. Peningkatan produksi khususnya melalui penggunaan pupuk dapat dilakukan dengan berimbang baik secara anorganik maupun dengan organik.
Salah satu upaya untuk mendorong penggunaan pupuk secara berimbang, pemerintah telah membuka kesempatan kepada produsen pupuk dalam negeri. Baik melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun swasta UKM untuk memproduksi pupuk. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman, menyebutkan bahwa semua pupuk yang beredar di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memenuhi standar mutu dan terjamin efektivitasnya serta diberi label.
Mengingat banyaknya jenis pupuk yang beredar dan sebagian tidak terdaftar maka perlu disusun Buku Pupuk terdaftar yang memuat pupuk anorganik, pupuk organik, pupuk hayati dan pembenah tanah yang sudah terdaftar di Kementerian Pertanian. Hal tersebut dimaksudkan agar Buku Pupuk Terdaftar tersebut dapat sebagai acuan petugas pengawas pupuk dalam melakukan pengawasan peredaran pupuk.
Penggunaan Daftar Pupuk dalam bentuk ebook ini akan memudahkan siapa saja yang terlibat dalam pendistribusian, pengawasan maupun pengguna pupuk Pupuk karena cukup disimpan dalam gadget. Pencarian item juga lebih mudah dengan menggunakan fitur “pencari” pada aplikasi pembaca ebook.
Salah satu upaya untuk mendorong penggunaan pupuk secara berimbang, pemerintah telah membuka kesempatan kepada produsen pupuk dalam negeri. Baik melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun swasta UKM untuk memproduksi pupuk. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman, menyebutkan bahwa semua pupuk yang beredar di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memenuhi standar mutu dan terjamin efektivitasnya serta diberi label.
Mengingat banyaknya jenis pupuk yang beredar dan sebagian tidak terdaftar maka perlu disusun Buku Pupuk terdaftar yang memuat pupuk anorganik, pupuk organik, pupuk hayati dan pembenah tanah yang sudah terdaftar di Kementerian Pertanian. Hal tersebut dimaksudkan agar Buku Pupuk Terdaftar tersebut dapat sebagai acuan petugas pengawas pupuk dalam melakukan pengawasan peredaran pupuk.
Penggunaan Daftar Pupuk dalam bentuk ebook ini akan memudahkan siapa saja yang terlibat dalam pendistribusian, pengawasan maupun pengguna pupuk Pupuk karena cukup disimpan dalam gadget. Pencarian item juga lebih mudah dengan menggunakan fitur “pencari” pada aplikasi pembaca ebook.
Label:
Pertanian
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

